Oleh Achluddin Ibnu Rochim
FISIP Untag Surabaya
FISIP Untag Surabaya
Anda punya teori, untuk proses kegagalan itu?
Ini terjadi karena kaum Sosialis
– Komunis mempraktekan secara salah tentang hak asasi manusia. Bagi kaum
Sosialis – Komunis pada dasarnya semua manusia dilahirkan dengan hak – hak yang
sama dan berhak atas perlakuan yang sama. Ungkapan ini betul adanya dan
sifatnya universal, sebab semua manusia menginginkan akan hak dan perlakuan
yang sama. Sayangnya yang kemudian menjadi menyimpang adalah bahwa Sosialis –
Komunisme berusaha mempraktekkan kesamaan hak dan perlakuan tersebut menjadi
sesuatu yang formal, yaitu berbentuk negara.
Sehingga tujuan negara adalah
memberikan kebahagiaan yang sebesar – besarnya dan merata bagi setiap manusia.
Praktek kesamaan hak inilah yang tidak dapat diseragamkan secara formal. Karena
ini sangat bertentangan dengan hukum alam (boleh juga dengan memakai teori
Maslow), yang mengatakan, bahwa manusia itu pada hakekatnya memiliki kebutuhan
bertingkat dan berkelanjutan terus – menerus, serta butuh dipuaskan semua
keinginannya.
Dengan menyeragamkan kebutuhan
oleh lembaga formal yang namanya negara, maka situasinya menjadi kontradiksi
dengan pernyataan bahwa hak dan perlakuan manusia haruslah sama. Padahal, salah
satu hak manusia adalah hak akan kebebasan meraih kebahagiaan. Dan hak
kebebasan meraih kebahagiaan ini hanya dapat terwujud apabila manusia tidak
dibatasi aktivitasnya dalam rangka merealisasikan kebutuhan, keinginan dan
harapan kebahagiannya.
Maksud anda itu merupakan syarat bagi manusia yang
mengejar kebahagiaan? Bebas?
Ya. Ia haruslah dalam kondisi
bebas. Bebas dari keseragaman berfikir, berperilaku dan bertindak. Nyatanya,
faham Sosialisme – Komunisme menghendaki keseragaman manusia dalam suatu
negara. Padahal, menurut Sosialis – Komunisme, kebahagiaan manusia tersebut
dapat terwujud apabila setiap manusia mempunyai mata pencaharian yang
memberikan penghasilan yang layak dan adanya jaminan – jaminan bahwa hak – hak asasi
dan kebebasan manusia tidak dilanggar.
Sementara dengan membatasi
manusia, maka jaminan dan hak asasi manusia itu sudah dilanggar oleh negara.
Menurut Sosialis – Komunis,
karena manusia itu bersifat egois, maka pemberian rejeki yang layak dan jaminan
– jaminan atas hak dan kebebasan itu, tidak akan terwujud dengan sendirinya di
dalam masyarakat, apabila tidak diusahakan dan diatur dalam undang – undang.
Sebab itu, dalam ketata –
negaraan harus diwujudkan sistem perekonomian yang memungkinkan pembagian
rejeki secara merata didalam masyarakat. Keadilan sosial hanya dapat dicapai
dengan menganut pada sistem perekonomian kekeluargaan di bawah pimpinan negara.
Dengan demikian semua alat –
alat produksi dan distribusi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak harus dimiliki oleh negara. Sehingga individu warga negara tidak
diperkenankan melakukan aktivitas ekonomi dan kepemilikan secara bebas.
LANJUTAN
LANJUTAN

https://orcid.org/0000-0003-2892-5411
0 wicara:
Posting Komentar