Oleh Achluddin Ibnu Rochim
FISIP Untag Surabaya
FISIP Untag Surabaya
Pendapat Shang itu sepertinya tidak beradab bahkan jauh dari nilai moral agama, negara mestinya mendasarkan dirinya pada agama.
Tidak mesti harus begitu! Sebab ada juga negara agama yang ditentang mati–matian. Negara versi Dante yang sekuler, misalnya. Dante dikenal sebagai penyair dan filosof yang ‘Anti Paus’. Ia berpendapat bahwa Paus atau Gereja seharusnya hanya berdaulat pada wilayah–wilayah keagamaan yang rohaniah sifatnya, meskipun negara juga memilki tugas sebagai penganjur keagamaan.
Dalam bukunya ‘De Monarchis’ yang lahir saat Italia sedang terjadi kekacauan nasional, Dante menulis bahwa pemerintahan Italia seharusnya stabil, untuk itu dalam kondisi normal paus (gereja) tidak turut campur tangan ke dalam persoalan kenegaraan.
Manurut Dante, antara Gereja dan Pemerintah dalam suatu negara harus ada pemisahan yang jelas. Ia tidak menafikkan adanya kerja sama antara Pemerintah dan Gereja guna menciptakan kedamaian dunia. Hal demikian ini dianjurkan oleh Dante, karena menurutnya tujuan negara adalah menciptakan kedamaian. Untuk mencapai hal itu, maka dibutuhkan jalan menciptakan undang–undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Kekuasaan sebaiknya terpusat di tangan seorang Monarchia, supaya perdamaian dan keamanan dapat terjamin. Negara harus bersifat progresif mengejar kemajuan bagi rakyat, bukan untuk kepentingan perseorangan.
Dante tadi masih kelihatan halus, memungkinkan negara untuk waktu tertentu kerjasama dengan wilayah agama guna kebaikan masyarakat.
Di lain sisi, rekan senegaranya berkata lebih tegas lagi. Menurut Niccolo Machiavelli, dalam bukunya yang terkenal ’11 Principe’ atau ‘Sang Raja’, ia memberikan tuntunan atau pedoman pada para raja (pemerintah) dalam memerintah negara. Machiavelli mengajarkan, bahwa agar raja dapat memegang dan menjalankan pemerintahannya dengan baik dan dapat mempersatukan Italia yang terpecah belah, maka seorang raja harus dapat memisahkan dengan tegas antara asas–asa kesusilaan dengan asas–asas kenegaraan. Ke duanya harus dapat dipisahkan satu sama lain.
Bahwa orang yang melibatkan diri dalam lapangan ilmu kenegaraan tidak perlu menghiraukan asas–asas kesusilaan. Pemerintah harus selalu berusaha agar tetap berada di atas segala aliran–aliran yang ada dan bagaimanapun lemahnya pemerintah, ia harus tetap memperlihatkan bahwa ia tetap lebih berkuasa. Kalau hal demikian ini dapat dicapai, maka akan terciptalah kemakmuran.
Inilah tujuan negara menurut Machiavelli, yakni mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Hal demikian dapat dicapai dengan pemerintahan seorang raja yang memiliki kekuasaan absolute.
Kata–katanya yang paling terkenal adalah: “bahwa pemerintah kadang–kadang harus bersikap seperti singa terhadap rakyatnya, supaya rakyat takut kepada pemerintah, dan juga harus bersikap sebagai kancil yang cerdas untuk menguasai rakyat”.
Pendapat semacam ini bisa dipahami karena Machiavelli hidup pada abad reinassance yang setiap anggota masyarkat lebih mendewakan sikap individualis dan berlomba–lomba mencari kedudukan. Raja dan paus yang diharapkan dapat menyelesaikan segala persoalan kenegaraan ternyata tidak kunjung bisa menangani bangsa Italia.
Pengertian negara, bentuk dan model semua negara, fungsi negara didirikan dan sebagainya di atas, telah dipaparkan secara panjang lebar seperti itu. Adakah di antaranya telah memenuhi target manusia dalam kemakmuran?
Ya, untuk sebagian kecil manusia; tidak untuk sejumlah besar umat manusia yang lain. Karena dalam kenyataannya, tidak satupun bentuk ataupun modal negara yang didirikan di dunia ini terbukti dapat merealisir tujuan negara didirikan. Kondisi yang terjadi justru sebaliknya, negara yang terjadi justru sebaliknya, negara yang mewujud sebagai manivestasi dari ketidakberdayaan manusia atas nasib yang menimpanya dan diharapkan dapat membawa kebahagiaan malah cenderung berlaku sebagai supra-struktur yang menindas dan menjajah manusia. Jadi negara sejatinya adalah penyakit sosial yang memetamophose menjadi obat sosial kamuflatif.
Bagaimana dengan negara demokrasi?
Saya tahu, maksud anda ingin mengingatkan saya kembali tentang satu bentuk negara yang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat atau berada di bawah mayoritas. Tapi perlu saya ingatkan balik, bahwa bentuk demokrasi yang dikembangkan di jaman modern ini adalah demokrasi yang tidak langsung. Artinya rakyat tidak pernah secara langsung mengerti, memahami, suatu obyek yang mau dupilih untuk kemudian memilihnya sebagai suatu pilihan yang benar. Dalam demokrasi semacam ini terjadi banyak penipuan mulai dari cara yang halus hingga cara yang terang–terangan.
Dalam hal mencari obyek yang hendak dipilih (option), itu saja sudah merupakan permainan menipu, di mana obyek tertentu yang ditawarkan untuk dipilih sudah melalui berbagai macam seleksi yang sudah tersistem. Dari situ praktis tidak ada ruang bagi publik untuk alternatif opsi di luar yang sudah ada. Saya tahu, maksud anda ingin mengingatkan saya kembali tentang satu bentuk negara yang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat atau berada di bawah mayoritas. Tapi perlu saya ingatkan balik, bahwa bentuk demokrasi yang dikembangkan di jaman modern ini adalah demokrasi yang tidak langsung. Artinya rakyat tidak pernah secara langsung mengerti, memahami, suatu obyek yang mau dipilih untuk kemudian memilihnya sebagai suatu pilihan yang benar. Dalam demokrasi semacam ini terjadi banyak penipuan mulai dari cara yang halus hingga cara yang terang–terangan.
Dalam hal mencari obyek yang hendak dipilih (option), itu saja sudah merupakan permainan menipu, di mana obyek tertentu yang ditawarkan untuk dipilih sudah melalui berbagai macam seleksi yang sudah tersistem. Dari situ praktis tidak ada ruang bebas bagi rakyat untuk sekedar hanya membuat option. Apalagi dalam proses selanjutnya yang kesemuanya luput dari pengamatan, perhatian, di mana mata manusia ditutup oleh sebuah tabir yang namanya ‘prosedur bertingkat’, mulai dari desa, ke kecamatan, ke kabupaten, ke provinsi dan terakhir ke pusat. Di sini berarti ada semacam keterputusan hubungan antara yang dipilih dengan yang memilih, karena obyek yang dipilih diletakkan di atas sana. Tidak ada titik singgung antara pemilih dan yang di pilih, sebab untuk ‘titik singgung’ ini sudah dibuatkan medianya, yaitu opini.
Bangunan opini ini adalah sebuah wilayah yang di situ dipertemukan antara ‘karakter rekaan’ dari tokoh–tokoh pilihan dan ‘gairah emosi buatan’ dari para pemilih. Untuk hal seperti ini, para setting builder sudah biasa melakukannya. Manipulasi atas hubungan pemilih dan yang dipilih inilah yang merupakan cacar demokrasi modern.
Cacat kedua adalah pada kata ‘mayoritas’, di mana kata ini mengandung pengertian kuantitas dan bukan kualitas. Artinya demokrasi yang dikembangkan dari dulu adalah demokrasi kuantitas, yakni siapa yang bersuara mayoritas, maka dialah yang dianggap sebagai kebenaran, yang untuk itu harus ditaati. Persoalannya hidup ini tidak pernah secara tegas ada pemisahan antara hitam dan putih, yang ada hanyalah sebuah kehidupan yang berwarna ‘abu–abu’, sehingga tidak jelas antara kebaikan dan keburukan. Dari warna abu–abu inilah yang terkadang demokrasi kuantitas menjadikan sang-penjahat sebagai penuntun dan penutan tauladan. Kejahatan yang teroganisir, dengan didukung infrastruktur dan rescources yang memadahi akan mampu mengalahkan kabaikan yang lugu.
Dengan dasar, bahwa hidup ini adalah abu–abu, maka supporting system dari kejahatan mayoritas terorganisir akan mampu merubah wajahnya menjadi ‘para malaikat kebaikan’ yang ingin mensejahterakan manusia, sedangkan sang kebaikan minoritas yang lugu akan menjadi ‘buih di atas gelombang lautan’ yang bisa digiring ke sana ke mari kesadarannya dengan opini yang menuntun.
Jika ini terjadi, maka demokrasi adalah sebuah bentuk negara yang menjadi surga pemukiman ideal bagi para penjahat. Di mana, sumber – sumber disediakan, eksploitasi didukung, perlindungan tentara-polisi bersenjata disediakan, legitimasi massa diperoleh, landasan legalitas dibuatkan. Gerombolan penjahat yang menjadi rasul – rasul baru bagi tata sosial peradaban manusia.
Jika ini terjadi, maka demokrasi adalah sebuah bentuk negara yang menjadi surga pemukiman ideal bagi para penjahat. Di mana, sumber – sumber disediakan, eksploitasi didukung, perlindungan tentara-polisi bersenjata disediakan, legitimasi massa diperoleh, landasan legalitas dibuatkan. Gerombolan penjahat yang menjadi rasul – rasul baru bagi tata sosial peradaban manusia.
LANJUTAN

https://orcid.org/0000-0003-2892-5411
0 wicara:
Posting Komentar