data-ad-format="auto"

Kritis masyarakat dunia maya dan pengamalan peran perempuan pancasila





Oleh : Ragil Ajeng Pratiwi (Komunitas Sawo UNTAG Surabaya) dan Aji  Cahyono (Komunitas Studi Komprehensif UINSA)


Sudah kurang lebih sepekan berita menyajikan perbincangan kasus perundungan antar remaja perempuan di Indonesia yang terjadi di Pontianak. Agak sedikit menggelitik karena pada kasus tersebut, medatangkan sebuah isu yang mampu menghebohkan masyarakat.  Padahal sejauh ini pihak berwajib ataupun pada lembaga kepolisian yang terkait belum berani memberikan klarifikasi atas kejadian ini. Media masyarakat seakan dengan mudah segera memberikan informasi kepada masyarakat dengan isu konflik antar remaja perempuan yang jelas jika dibenturkan dengan ajaran sosial dan budaya sangat bersebrangan.
Usut punya usut kasus yang menimpa pada konflik tersebut belum dapat dikatakan bahwa pelaku perundungan antar remaja perempuan ditetapkan menjadi tersangka. Yang menyedihkan ungkapan kekesalan yang diterima menjadi tekanan sosial bagi yang melakukan perundungan  dan korban perundungan. Media segeralah menyajikan kepada masyarakat mengenai kasus tersebut, yang dimana kita tau bahwasannya bagi pelaku perundungan ataupun korban sama-sama dibawah umur. Ruang publik media menjadikan kasus yang seharusnya diselesaikan oleh pihak berwajib justru menyebabkan statmen-statmen yang baru sebelum kita tau inti dari permasalahan tersebut ada dimana.

Media yang dimana sebagai sarana penyampai informasi kepada masyarakat luas memiliki kekuatan dalam membentuk realitas sosial. Karena kekuatan media dapat membentukan realitas pembenaran di masyarakat. Hal ini didorong sikap masyarakat yang menggunakan media yang masih membenarkan informasi apapun yang ada di media tanpa bijak. Hal ini bearti realitas sosial yang dibangun dari media massa dapat dijadikan pembenaran akan suatu hal.

Hal tersebut terlihat dari pada masing-masing pandangan pemikiran pada pengguna media sosial yang aktif dalam mengikuti kasus perudungan di Pontianak.        Dengan mudahnya masyarakat dunia maya  melakukan  ujaran kekesalan yang disampaikan pada media sosial masing-masing. Jika mencari sebab musabab permasalahan dari kasus tersebut kita sebagai  bagian masyarakat haruslah bersikap bijak dan memberikan permasalahan tersebut pada pihak berwajib yaitu kepolisian. Bukan bearti tidak boleh berpendapat namun agar tidak terjadinya pembenaran yang belum kita ketahui sebelum pihak kepolisian menyampaikan pada media sendiri. Adakalahnya kita sebagai masyarakat tetap mengawasi bagaimana kasus tersebut tetap tegas dan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan perlindungan anak yang berlaku.

 Konflik antar remaja perempuan tersebut merupakan bagian dari krisis dalam mengamalkan pancasila yang dimana pancasila sendiri merupakan bagian dari peran perempuan dalam pengamalan agama sebagai tiang peradaban manusia, pengamalan perempuan yang terlibat dalam pembentukan manusia yang beradab yang dalam arti bicara empati dan simpati, pengamalan nasionalisme adalah kecintaan terhadap sesama bangsa dan warga negara, pengamalan demokrasi yang dapat menyampaikan suara dengan tujuan bersama dan pengamalan keadilan yang berprinsip pada pemerataan sosial.  Dalam hal ini realitas media menjadi penentu  karakteristik dasar dalam pembentukan media massa.

Dengan munculnya realita antar konflik remaja perempuan seperti itu menunjukkan betapa mirisnya mengalami degradasi moral sehingga muncul di depan publik dan menjadi viral. Sehingga perlu penegasan kembali dalam menanamkan pancasila sebagai pengamalan pedoman bangsa Indonesia yang berkemajemukan. Pada intinya adalah sudah menjadi hal yang paradoks antara pancasila dan degradasi moral peran seorang perempuan dalam berkehidupan berbangsa. Sehingga ada 5 poin yang terpenting dalam kajian Komprehensif dalam krisis seorang peran perempuan dalam menghayati pancasila sebagai landasan bersosial:

1. Sila pertama yang menunjukan ketuhanan yang maha esa. Sudah menjadi hal yang mutlak bahwasanya Tuhan sangat murka melihat berbagai konflik yang terjadi di bangsa Ini, karena pada hakikatnya dari suatu Agama yang berketuhanan yaitu menjalankan perintah yang baik maupun menjauhi larangan - larangan Tuhan.

2. Sila kedua yang menunjukan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sudah menjadi hal yang diluar koridor dari sila kedua dalam realita ini. Muncul suatu konflik, kurangnya pendidikan karakter sehingga seringkali konflik yang mengakibatkan salah satunya seorang perempuan menunjukkan karakter yang tidak beradab sesuai dengan kepribadian bangsa secara ideologis.

3. Persatuan Indonesia menjadi hal yang final untuk mempersatukan bangsa Indonesia menjadi suatu kekuatan yang bersifat dinamis. Sehingga dengan munculnya kasus ini perlu ditangani secara langsung oleh pihak yang berwajib. Dan juga memberikan edukasi secara positif dengan pentingnya melakukan hal yang kecil yaitu menghindari konflik, salah satunya konflik yang terjadi oleh korban dan yang melakukan perundungan terhadap orang lain.

4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan. Peran kerakyatan dalam ruang lingkup yang kecil adalah keluraga. Peran dalam memunculkan pendidikan karakter merupakan orang tua. Sehingga apabila mengacu dalam prespektif psikologi juga tidak terlepas dadi peran orang tua dalam mendidik.

5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia menjadi salah satu peran dalam berkeadilan dalam berbudaya. Lingkungan sosial yang dinamis,. kepribadian sosial yang baik menunjukan masyarakat yang baik sehingga realisasi dalam sila ke-5 menjadi realisasi.


0 wicara:

 

ANDA PENGUNJUNG YANG KE

IKLAN

TRANSLATE