Hamada
Mahasiswa Psikologi UNTAG Surabaya
Data dari KPAI sampai bulan Februari 2018 ada 223
kejahatan seksual pada anak terjadi di daerah. Kejahatan seksual tidak hanya
terjadi dikota kota besar saja. Dimana kota-kota besar pernah mencengangkan
publik tanah air ini dengan kasus di JIS (Jakarta International School). Dimana
korbannya adalah siswa TK dan pelaku kejahatannya petugas kebersihan, dan
setelah di telusuri lebih dalam lagi ternyata ada oknum dari guru JIS yang
melakukan kejahatan seksual juga pada siswa JIS.
Setelah kasus JIS kita kembali dicengangkan oleh kasus
Emon. Dimana emon melakukan kejahatan seksualnya pada anak kecil. Emon telah
melakukan kejahatan seksualnya pada 114
anak yang terlapor di POLRES Sukabumi. Korban kejahatan seksual Emon mulai dari
usia 6 tahun sampai 13 tahun. Dan kebanyakan korbannya tinggal di daerah tempat
tinggal Emon.
Kasus sodomi di aceh 26 korban, di palembang 45 anak,
di jambi 50 anak laki-laki, di purbalingga 13 anak , di banyumas 7 anak
laki-laki dengan modus nonton video porno, di karang anyar 17 anak pelaku usia
29, pelaku merupakan korban kejahatan seksual masa lalu, di jombang 35 siswi
dicabuli oleh guru, di tasikmalaya 6 anak dengan pelaku anak-anak juga. Dari
deretan kasus tersebut di Jawa Timur sendiri ada 117 kasus kejahatan seksual
dilaporkan. Artinya setengah dari kasus yang terjadi sampai pada Februari 2018 terjadi
di Jawa Timur.
Motif pelakunya tidak jauh beda. Para pelaku kejahatan
seksual biasanya dikenal baik oleh keluarga atau mereka mempunyai citra baik dilingkungannya.
Dengan citra baik itu pelaku melakukan aksinya. Seperti kasus yang pernah
terjadi di Padang. Pelaku kejahatan seksual adalah imam masjid daerah setempat.
Dengan mengajak korban menginap dikamar imam masjid. Aksi kejahatan seksualnya
dilakukan ditempat tersebut saat korban sedang tertidur. Di Jombang, pelaku
kejahatan seksual adalah guru SD. Dengan modus mengoreksi tugas, siswanya
dipangku dan dilecehkan didepan siswa-siswa yang lain.
Bagaimana dengan kondisi psikis para
pelaku dan para korban ? terkadang para korban menjadi pelaku ketika sudah
dewasa. Jika kita menggunakan asumsi ini dengan jumlah korban yang sangat
banyak, maka akan ada banyak calon pelaku kejahatan seksual. Apakah hanya
karena hasrat seksual semata ?
Penelitian yang dilakukan oleh Ningsih dkk
(2017) menunjukkan adanya perubahan 3 aspek psikologis pada korban yaitu, aspek
kognitif, aspek emosi, dan aspek perilaku. Kondisi psikologis korban sebelum
kejadian dalam penelitian ini memiliki prestasi belajar yang cukup bagus yaitu
peringkat 10 di sekolahnya, memiliki kemampuan interaksi yang baik, dan
mandiri. Akan tetapi setelah menjadi korban kejahatan seksual korban menjadi
suka melamun dan tidak mampu berkonsentrasi dalam sekolahnya. Menjadi jarang
berinteraksi menjadi pendiam, dan takut untuk bertemu orang asing. Korban dalam
penelitian inipun sering mengalami mimpi buruk.
Dari hasil penelitian di atas tentunya
sudah pasti dapat kita simpulkan bahwa kejahatan seksual bukanlah suatu
kejahatan yang kecil, akan tetapi kejahatan yang dampaknya bisa berkepanjangan.
Perubahan perilaku yang dialami oleh korban sangatlah drastis. Bagaimana dengan
pelaku kejahatan seksual ? apa hukuman yang mereka terima ? Perbuatan cabul
dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang
Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan
cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284),
Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum
dewasa (Pasal 293).
Dari penelitian yang dilakukan oleh Lyn
Yonack, MA, MSW, BCD-P yang dimuat dalam psychologytoday.com mengatakan bahwa
pelaku kejahatan seksual bukanlah hasrat seksual semata. Tapi juga di ikuti
oleh keinginan untuk mendominasi dan keinginan untuk berkuasa terhadap orang
lain. Bisa dilihat dari pelaku kejahatan yang kebanyakan dikenal baik dan
hampir pendiam dan lain sebagainya. Tapi diam-diam pelaku kejahatan memakan
banyak korban.
Pelaku kejahatan seksual mencari korban
yang terlihat lemah dan lengah demi keinginan mendominasi dan keinginan
berkuasanya. Biasanya para pelaku mempunyai kekuasaan yang membuat korbannya
tunduk. Seperti yang terjadi di Jombang, pelaku kejahatan seksualnya adalah
guru yang mempunyai kuasa pada muridnya. Sehingga muridnya kemungkinan kecil
untuk melawan pada gurunya.
Jadi sebenarnya apa sih kejahatan seksual
itu ? kejahatan seksual adalah kontak seksual yang dilakukan dan tidak
dikehandaki oleh pihak lain. Sehingga ada kesan memaksakan kontak seksualnya.
Kontak seksual disini bukan hanya kontak fisik, tapi juga kontak visual. Misal,
orang-orang yang eksibisionis sebenarnya melakukan pelecehan seksual meskipun
kontaknya tidak secara fisik tapi secara visual. Seorang eksibisionis yang
menunjukkan kemaluannya kepada orang. Sedang orang yang ditunjukkan ini tidak
menghendaki nya dan merasa terganggu dengan perilaku tersebut. Maka hal itu
merupakan salah satu pelecehan seksual meskipun tidak ada kontak fisik.
Referensi
Fuadi, M. A. (2011). Dinamika kekerasan seksual:
Sebuah studi fenomenologis. Jurnal Psikologi Islam. Vol 8 No. 2.
Ningsih, Y. T. (2017). Dinamika psikologis
anak korban pedophilia homoseksual : Sebuah studi fenomenologis. Jurnal RAP UNP, Vol. 8, No. 1, Mei 2017,
hal. 113-122.
https://www.liputan6.com/news/read/2048164/kejadian-luar-biasa-kasus-paedofil-emon-114-anak-jadi-korban diakses 24 April 2018.
https://www.psychologytoday.com/us/blog/psychoanalysis-unplugged/201711/sexual-assault-is-about-power diakses 24 April 2018.
0 wicara:
Posting Komentar