data-ad-format="auto"

Kejahatan Seksual tak Terbendung


Hamada

Mahasiswa Psikologi UNTAG Surabaya




Data dari KPAI sampai bulan Februari 2018 ada 223 kejahatan seksual pada anak terjadi di daerah. Kejahatan seksual tidak hanya terjadi dikota kota besar saja. Dimana kota-kota besar pernah mencengangkan publik tanah air ini dengan kasus di JIS (Jakarta International School). Dimana korbannya adalah siswa TK dan pelaku kejahatannya petugas kebersihan, dan setelah di telusuri lebih dalam lagi ternyata ada oknum dari guru JIS yang melakukan kejahatan seksual juga pada siswa JIS.
Setelah kasus JIS kita kembali dicengangkan oleh kasus Emon. Dimana emon melakukan kejahatan seksualnya pada anak kecil. Emon telah melakukan kejahatan  seksualnya pada 114 anak yang terlapor di POLRES Sukabumi. Korban kejahatan seksual Emon mulai dari usia 6 tahun sampai 13 tahun. Dan kebanyakan korbannya tinggal di daerah tempat tinggal Emon.

Kasus sodomi di aceh 26 korban, di palembang 45 anak, di jambi 50 anak laki-laki, di purbalingga 13 anak , di banyumas 7 anak laki-laki dengan modus nonton video porno, di karang anyar 17 anak pelaku usia 29, pelaku merupakan korban kejahatan seksual masa lalu, di jombang 35 siswi dicabuli oleh guru, di tasikmalaya 6 anak dengan pelaku anak-anak juga. Dari deretan kasus tersebut di Jawa Timur sendiri ada 117 kasus kejahatan seksual dilaporkan. Artinya setengah dari kasus yang terjadi sampai pada Februari 2018 terjadi di Jawa Timur.

Motif pelakunya tidak jauh beda. Para pelaku kejahatan seksual biasanya dikenal baik oleh keluarga atau mereka mempunyai citra baik dilingkungannya. Dengan citra baik itu pelaku melakukan aksinya. Seperti kasus yang pernah terjadi di Padang. Pelaku kejahatan seksual adalah imam masjid daerah setempat. Dengan mengajak korban menginap dikamar imam masjid. Aksi kejahatan seksualnya dilakukan ditempat tersebut saat korban sedang tertidur. Di Jombang, pelaku kejahatan seksual adalah guru SD. Dengan modus mengoreksi tugas, siswanya dipangku dan dilecehkan didepan siswa-siswa yang lain.

Bagaimana dengan kondisi psikis para pelaku dan para korban ? terkadang para korban menjadi pelaku ketika sudah dewasa. Jika kita menggunakan asumsi ini dengan jumlah korban yang sangat banyak, maka akan ada banyak calon pelaku kejahatan seksual. Apakah hanya karena hasrat seksual semata ?

Penelitian yang dilakukan oleh Ningsih dkk (2017) menunjukkan adanya perubahan 3 aspek psikologis pada korban yaitu, aspek kognitif, aspek emosi, dan aspek perilaku. Kondisi psikologis korban sebelum kejadian dalam penelitian ini memiliki prestasi belajar yang cukup bagus yaitu peringkat 10 di sekolahnya, memiliki kemampuan interaksi yang baik, dan mandiri. Akan tetapi setelah menjadi korban kejahatan seksual korban menjadi suka melamun dan tidak mampu berkonsentrasi dalam sekolahnya. Menjadi jarang berinteraksi menjadi pendiam, dan takut untuk bertemu orang asing. Korban dalam penelitian inipun sering mengalami mimpi buruk.
Dari hasil penelitian di atas tentunya sudah pasti dapat kita simpulkan bahwa kejahatan seksual bukanlah suatu kejahatan yang kecil, akan tetapi kejahatan yang dampaknya bisa berkepanjangan. Perubahan perilaku yang dialami oleh korban sangatlah drastis. Bagaimana dengan pelaku kejahatan seksual ? apa hukuman yang mereka terima ? Perbuatan cabul dalam KUHP diatur  dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya,  perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
Dari penelitian yang dilakukan oleh Lyn Yonack, MA, MSW, BCD-P yang dimuat dalam psychologytoday.com mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual bukanlah hasrat seksual semata. Tapi juga di ikuti oleh keinginan untuk mendominasi dan keinginan untuk berkuasa terhadap orang lain. Bisa dilihat dari pelaku kejahatan yang kebanyakan dikenal baik dan hampir pendiam dan lain sebagainya. Tapi diam-diam pelaku kejahatan memakan banyak korban.
Pelaku kejahatan seksual mencari korban yang terlihat lemah dan lengah demi keinginan mendominasi dan keinginan berkuasanya. Biasanya para pelaku mempunyai kekuasaan yang membuat korbannya tunduk. Seperti yang terjadi di Jombang, pelaku kejahatan seksualnya adalah guru yang mempunyai kuasa pada muridnya. Sehingga muridnya kemungkinan kecil untuk melawan pada gurunya.

Jadi sebenarnya apa sih kejahatan seksual itu ? kejahatan seksual adalah kontak seksual yang dilakukan dan tidak dikehandaki oleh pihak lain. Sehingga ada kesan memaksakan kontak seksualnya. Kontak seksual disini bukan hanya kontak fisik, tapi juga kontak visual. Misal, orang-orang yang eksibisionis sebenarnya melakukan pelecehan seksual meskipun kontaknya tidak secara fisik tapi secara visual. Seorang eksibisionis yang menunjukkan kemaluannya kepada orang. Sedang orang yang ditunjukkan ini tidak menghendaki nya dan merasa terganggu dengan perilaku tersebut. Maka hal itu merupakan salah satu pelecehan seksual meskipun tidak ada kontak fisik.

Referensi
Fuadi, M. A. (2011). Dinamika kekerasan seksual: Sebuah studi fenomenologis. Jurnal Psikologi Islam. Vol 8 No. 2.
Ningsih, Y. T. (2017). Dinamika psikologis anak korban pedophilia homoseksual : Sebuah studi fenomenologis. Jurnal RAP UNP, Vol. 8, No. 1, Mei 2017, hal. 113-122.
https://www.liputan6.com/news/read/2048164/kejadian-luar-biasa-kasus-paedofil-emon-114-anak-jadi-korban  diakses 24 April 2018.
https://www.psychologytoday.com/us/blog/psychoanalysis-unplugged/201711/sexual-assault-is-about-power  diakses 24 April 2018.


0 wicara:

 

ANDA PENGUNJUNG YANG KE

IKLAN

TRANSLATE