oleh Eko Cahyo Setyawan
Mahasiswa Psikologi
UNTAG
Ketika
kita dengar yang namanya sampah yang keluar dalam fikiran pasti hal-hal yang
jelek contohnya bau busuk, kotor, banyak penyakit, jorok, menjijikan, sumber
penyakit bahkan kita tidak berani megang kalau udah berhadapan dengan yang
namanya sampah, sehingga sampah yang dihadapan para oknum yang melihat di
abaikan begitu saja.
Disini
saya ingin cerita sedikit tentang kampung saya sendiri yaitu tepat nya di ujung
kota Surabaya yang dimana masyarakat disini belum mengerti atau alasan
bagaimana saya tidak tau jelas tetapi menurut pribadi saya sendiri dia sudah
tau bahwa dampak membuang sampah sembarangan itu sengat berbahaya buat dirinya
maupun keluargan sampai-sampai berbahaya untuk berlangsungnya kegiatan mereka.
Terkadang
saya sendiri merasa prihatin sampai kapan kebiasaan itu berhenti padahal kalau
saya dengar cerita-cerita dari tetangga sekitar dia juga tidak merasa nyaman
karena bau dll. Yang paling miris sekali setiap ada tanah kosong selalu dibuat
untuk pembuangan sampah padahal sudah ada tempat sampah yang disediakan oleh
pak rt setempat.
Yang
menjadi pertanyaan dalam benak saya, apakah dengan kondisi seperti ini
kedepannya masyarakat Indonesia terutama di kota Surabaya menjadi sehat
?????????
Kalau
menurut saya kondisi seperti itu tidak mungkin bisa masyarakat Indonesia
menjadi sehat bahkan, kalau kita melihat kondisi seperti ini ada banyak bermunculan
penyakit yang aneh bahkan sampai sekarang belum ada sarana untuk
penyembuhannya. Fenomena seperti ini sudah menjadi masalah di setiap Negara
khususnya di Indonesia, seharusnya masalah ini harus kita kaji lebih dalam dan
mencari jalan keluarnya.
Kalau
kita tinjau dari segi undang-undang di Indonesia ada beberapa undang-undang
tentang pengelolaan sampah dan limbah:
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163
tentang Kesehatan Lingkungan:
upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang
sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69: Setiap orang
dilarang:
- melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
hidup
- memasukkan
B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia
- memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang
limbah ke media lingkungan hidup;
- membuang B3
dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
- melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan
- melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar
- menyusun
amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal dan atau
- memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi
- merusak
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar
Sedangkan
beberapa peraturan ataukesepakatan internasional yang terkait dengan
pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO,
2005):
·
The Basel Convention, Konvensi ini membahas tentang pergerakan
limbah berbahya lintas negara. Hanya limbah berbahaya resmi yang dapat diekspor dari
negara yang tidak memiliki fasilitas atau keahlian untuk memusnahkan limbah tertentu secara aman ke negara lain
·
The “populler pays” Principle,
merupakan
prinsip pencemar yang membayar, dimana semua penghasil limbah secara hukum dan
finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan di dalam pembuangan
limbah yang mereka hasilkan.
·
The “precautionary” principle, merupakan
sebuah prinsip pencegahan, dimana prinsip kunci yang mengatur masalah perlindungan
kesehatan dan keselamatan.
·
The “duty of care” principle, merupakan prinsip yang menetapkan bahwa siapa saja yang menangani atau
mengelola zat berbahaya atau
peralatan yang terkait dengannya, secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi di dalam
menjalankan tugasnya.
Sudah
seharusnya merawat lingkungan sekitar kita dari sampah, berapa banyak timbul
masalah dari sampah mulai masalah kecil sampai masalah besar, mari kita rubah
mendset kita tentang sampah kalau kita lihat banyak manfaat kalau kita membuang
sampah pada tempatnya. Lebih baik lagi sampah itu di jadikan sumber rejeki
untuk perkembangan lingkungan di sekitar kita.
Mulai
saat ini munculkan dalam fikiran kita ketika ada sampah yang berserakan jangan
segan-segan mengambil sampah untuk di taruh pada tempatnya, yang wajib kita ingat
adalah hidup sehat tanpa sampah.


https://orcid.org/0000-0003-2892-5411
0 wicara:
Posting Komentar