data-ad-format="auto"

HILANGNYA KESADARAN KETIKA MELIHAT SAMPAH


oleh Eko Cahyo Setyawan
Mahasiswa Psikologi 
UNTAG

Ketika kita dengar yang namanya sampah yang keluar dalam fikiran pasti hal-hal yang jelek contohnya bau busuk, kotor, banyak penyakit, jorok, menjijikan, sumber penyakit bahkan kita tidak berani megang kalau udah berhadapan dengan yang namanya sampah, sehingga sampah yang dihadapan para oknum yang melihat di abaikan begitu saja. 

Tanpa kita sadari di setiap kita menengok kiri maupun kanan selalu ada sampah kering maupun basah gaya hidup seperti sudah menjadi budaya di negeri kita padahal kalau kita bisa berfikir berapa banyak sumber penyakit yang timbul dari sampah itu dan itu akibat nya pula dari kita sendiri yang minim perawatan atas lingkungan yang setiap hari kita berkecibung di area situ.

Disini saya ingin cerita sedikit tentang kampung saya sendiri yaitu tepat nya di ujung kota Surabaya yang dimana masyarakat disini belum mengerti atau alasan bagaimana saya tidak tau jelas tetapi menurut pribadi saya sendiri dia sudah tau bahwa dampak membuang sampah sembarangan itu sengat berbahaya buat dirinya maupun keluargan sampai-sampai berbahaya untuk berlangsungnya kegiatan mereka.

Terkadang saya sendiri merasa prihatin sampai kapan kebiasaan itu berhenti padahal kalau saya dengar cerita-cerita dari tetangga sekitar dia juga tidak merasa nyaman karena bau dll. Yang paling miris sekali setiap ada tanah kosong selalu dibuat untuk pembuangan sampah padahal sudah ada tempat sampah yang disediakan oleh pak rt setempat.

Yang menjadi pertanyaan dalam benak saya, apakah dengan kondisi seperti ini kedepannya masyarakat Indonesia terutama di kota Surabaya menjadi sehat ?????????

Kalau menurut saya kondisi seperti itu tidak mungkin bisa masyarakat Indonesia menjadi sehat bahkan, kalau kita melihat kondisi seperti ini ada banyak bermunculan penyakit yang aneh bahkan sampai sekarang belum ada sarana untuk penyembuhannya. Fenomena seperti ini sudah menjadi masalah di setiap Negara khususnya di Indonesia, seharusnya masalah ini harus kita kaji lebih dalam dan mencari jalan keluarnya.

Kalau kita tinjau dari segi undang-undang di Indonesia ada beberapa undang-undang tentang pengelolaan sampah dan limbah:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan: upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69: Setiap orang dilarang:
  • melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup
  • memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang­undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  •  membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  • membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
  • melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan
  • melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
  • menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal dan atau
  •  memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi
  • merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar
Sedangkan beberapa peraturan ataukesepakatan internasional yang terkait dengan pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO, 2005):
·         The Basel Convention, Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahya lintas negara. Hanya limbah berbahaya resmi yang dapat diekspor dari negara yang tidak memiliki fasilitas atau keahlian untuk memusnahkan limbah tertentu secara aman ke negara lain

·         The “populler pays” Principle, merupakan prinsip pencemar yang membayar, dimana semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan di dalam pembuangan limbah yang mereka hasilkan.

·         The “precautionary” principle, merupakan sebuah prinsip pencegahan, dimana prinsip kunci yang mengatur masalah perlindungan kesehatan dan keselamatan.

·         The “duty of care” principle, merupakan prinsip yang menetapkan bahwa siapa saja yang menangani atau mengelola zat berbahaya atau peralatan yang terkait dengannya, secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi di dalam menjalankan tugasnya.

Sudah seharusnya merawat lingkungan sekitar kita dari sampah, berapa banyak timbul masalah dari sampah mulai masalah kecil sampai masalah besar, mari kita rubah mendset kita tentang sampah kalau kita lihat banyak manfaat kalau kita membuang sampah pada tempatnya. Lebih baik lagi sampah itu di jadikan sumber rejeki untuk perkembangan lingkungan di sekitar kita.

Mulai saat ini munculkan dalam fikiran kita ketika ada sampah yang berserakan jangan segan-segan mengambil sampah untuk di taruh pada tempatnya, yang wajib kita ingat adalah hidup sehat tanpa sampah.






0 wicara:

 

ANDA PENGUNJUNG YANG KE

IKLAN

TRANSLATE