data-ad-format="auto"

CEPITAN HUKUM DAN POSTMODERNISME



Achluddin Ibnu Rochim
FISIP Untag Surabaya


“Cepitan Hukum”
Sebuah nama yang menunjuk pada area yang terletak sekaligus terjepit persis di antara dua buah bangunan, yakni bangunan tempat usaha foto kopi dan bangunan tempat Fakultas Hukum berkantor pada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Tidak terlalu istimewa amat tempat tersebut, namun anehnya, area ini selalu membetot minat saya dan orang lain untuk selalu bertandang ke situ. Ada mahasiswa, ada karyawan, ada dosen, bahkan ada pula petinggi-petinggi kampus. Pendek kata, mulai dari tukang sapu hingga profesor pernah berada di situ, entah sekadar lewat, entah sebentar, entah lama.
Cepitan Hukum, demikian orang-orang menyebutnya. Hanya ada sebuah meja terbuat dari beton dan beberapa kursi kayu yang sudah menua, hampir ringsek termakan usia. Disusun sedemikian rupa, diletakkan menempel mendekati dinding bangunan Fakultas Hukum. Di sebelahnya terdapat rute kecil di mana para karyawan dan mahasiswa bisa melintas berlalu-lalang dari dan menuju area parkir motor belakang bangunan fakultas.
Di tempat itu pula terdapat etalase untuk mereka yang menginginkan alat tulis kantor maupun foto kopi, sekaligus bisa mengkonsumsi minuman ringan sekedar pelepas dahaga, sesekali sambil menikmati nasi jamur yang dijual secara konsinyasi oleh komunitas entrepeunurship dari mahasiswa FISIP pada foto kopi tersebut.
Mengapa area ini begitu penting sehingga harus susah payah ditulis dalam essai ini? Saya tak memiliki jawaban yang memuaskan untuk itu. Hanya yang saya tahu, tempat itu telah menjadi sentra Partisan.
Ha?! Partisan???
Anda barangkali tak mempercayainya. Tapi itulah, secara tidak sengaja dan di luar rencana Cepitan Hukum ini telah malih rupa menjadi sebuah party, dalam makna yang seluas-luasnya.
Anda boleh memaknai Party di sini, sebagai pesta, karena di tempat itu orang-orang terkadang merayakan hajatan baik ulang tahun, memperingati Weton Dino maupun sekadar syukuran kecil-kecilan atas nikmat dari Tuhan. Semisal sehabis memperoleh honor kelebihan SKS lalu diwujudkan dalam bentuk nraktir minum kopi disanding jajanan pasar, polo pendhem dan polo gemandhul pada teman-teman dekat.
Anda juga boleh memaknai party sebagai hang out karena di tempat itu pula banyak mahasiswa yang kantongnya tipis-tipis biasa nongkrong menghabiskan waktu usai kuliah dibawah bimbingan sejenis dosen model behavioristic yang cukup meregang syaraf mereka. Seringkali hampir setengah harian mereka nongkrong di sana sambil rasan-rasan dosen dan mata kuliah mereka, diseling lagu nDangdut dari smartphone seorang sopir Kampus yang juga bengong di situ. Saya pikir mendinglah ketimbang mereka menjadi kaum Snobis lalu dugem di tempat-tempat mahal, malah menyusahkan orang tua mereka.
Pemaknaan party juga bisa anda lekatkan di sana sebagai brotherhood sebab Cepitan Hukum ini telah menjadi sarana menjalin persaudaraan yang terkadang melebihi persaudaraan yang diikatkan oleh pertalian darah. Bagaimana tidak, sebab di tempat itu saya kerap menyaksikan solidaritas yang luar biasa di antara sesama mereka. Pernah suatu hari ada mahasiswa yang terancam tidak bisa lanjutkan kuliah karena tunggakan SPP, namun teman dekat mereka dengan ikhlas membantu menyelesaikan persoalan tersebut, kendati secara gotong royong alias iuran.
Bahkan istilah  party di sana kadang-kadang berubah ngeri dikit karena bisa dimaknai sebagai Partai Politik, karena di tempat itu pula sering saya menjadi pendengar yang baik, manakala mereka membincangkan urusan kekuasaan, mulai dari tingkat pusat kekuasaan negara, kekuasaan propinsi, kekuasaan Kota, hingga kekuasaan di wilayah lingkungan mereka sendiri, yakni kekuasaan Kampus.
“Siapa kira-kira yang cocok menjabat rektor nanti?” Pertanyaan semacam ini berseliweran di antara mereka. Dan merekapun dengan berbagai argumen masing-masing mengajukan tokoh panutan masing-masing juga. Pewacanaan dari sisi usia, jenis kelamin, pangkat, gelar, suku, agama juga status sosial ekonomi mereka gunakan untuk pembasisan gagasan-gagasan persuasif mereka.
“Prof X saya kira lebih tepat yang menjabat rektor nanti, sebab Prof X ini selain pintar, terkenal, punya jaringan luas, juga baik sama orang kecil seperti kita ini. Bagaimana menurutmu?”
“Ah, masih belum cocok yang itu. Menurutku sih Prof Y yang lebih pantas, karena beliau punya hubungan khusus dan kedekatan dengan petinggi yayasan. Dan menurut wangsit Wahyu Makutoromo yang aku peroleh, pasti beliau yang menjadi pejabatnya nanti. Jika Prof Y berani taruhan aku!” demikianlah perbincangan politik kekuasaan biasa mereka utarakan di sana. Bahkan masalah kenaikan gaji yang belum mereka anggap memuaskan, karena pedoman harga BBM yang berstandard pasar internasional sementara upah masih berstandard lokal, juga perbandingan UMR dalam hubungannya dengan periuk nasi dapur mereka pun dibicarakan di tempat itu.
Tetapi bukan karena segala pemaknaan di atas yang membuat saya mau menulis kisah dari tempat tersebut. Toh, bagi saya, setiap tempat memiliki hikayatnya masing-masing. Saya merasa perlu menulis sejarah Cepitan Hukum ini lebih karena tempat yang bernama Cepitan Hukum itu sekarang telah metamorphosis menjadi party, dalam makna sebagai Diskursus.
Cepitan Hukum kini sudah terlanjur menjadi Poros Diskursus. Saya kira rapat resmi yang digelar petinggi kampus sekalipun, juga seminar yang dihajatkan oleh panitia pusat-pusat kajian, bahkan lokakarya manapun di kampus ini, masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Cepitan Hukum dalam hal keterbukaan berekspresi individu.
Agaknya Cepitan Hukum tanpa melalui belajar wacana Postmodernisme telah menjawab faham itu, bahkan menjalaninya menjadi pelaku-pelaku Postmodernisme. Sebuah faham yang berkembang pesat (tapi sayang belum nyampe kampus ini) setelah modernisme terbukti sudah majal betul. Gagal total mensejahterakan umat manusia.
Bagi Cepitan Hukum tidak perlu mendatangkan Lyotard dan Geldner untuk memutuskan secara total dari modernisme yang tidak mengenakkan. Cepitan Hukum tidak perlu belajar pada Derrida, Foucault dan Baudrillard, kalau hanya untuk mengetahui bahwa bentuk radikal dari kemodernanlah yang membuat mereka disengsarakan hidupnya sebagai manusia. Sebab teriakkan David Graffin, tentang pentingnya koreksi aspek-aspek dari moderinisme tidak kunjung nyampe di telinga orang-orang sini.
Orang-orang Cepitan Hukum tak punya uang untuk membiayai tutor dalam wacana semacam itu. Toh mereka sudah mengerti betul bagaimana menjalani hidup dengan takdir sebagai sang kurban. Kurban dari situasi modernisme dengan segala ajaran tata sosial, metode-metode, pembakuan-pembakuan, dan ukuran-ukuran serta parameter sepihak, juga monopoli kebenaran yang dikontrol dari pusat-pusat kehidupan mereka selama ini.
Saya tahu, mereka ini sebenarnya ingin menghargai faktor lain yang selama ini telah tergerus dan dihilangkan oleh rasionalisme, strukturalisme dan sekularisme yang diciptakan sistem modern, yakni faktor seperti tradisi, spiritualitas, kebhinekaan, dan kearifan setempat.
Maka lalu wajar jika orang-orang Cepitan Hukum lebih merasa bahagia dengan situasi pluralitas mereka, cara berpikir mereka yang dihargai satu sama lain meski terkadang nyeleneh dan edan. Setiap orang di Cepitan Hukum boleh berbicara dengan bebas sesuai pemikirannya. Cepitan Hukum sangat menolak bahkan sinis pada arogansi teori, seperti ungkapan mereka saat sedang mangkel: “Ah, Teori !!”
Mereka juga tak suka dengan apa yang oleh akademisis sebut sebagai Pandangan Dunia (world view), metanarasi, totalitas, dan positivisme. Lumrah bila orang-orang Cepitan Hukum lebih cenderung urun rembug sebagai sarana curah emosi, perasaan, intuisi, refleksi, spekulasi, pengalaman personal, kebiasaan, metafisika, tradisi, kosmologi, magis, mitos, keagamaan, dan kerap kali pengalaman mistik. Persis benar seperti yang pernah dikatakan oleh Jean Baudrillard, yang tak pernah mereka kenal siapa itu. So, benda antik semacam batu akik menjadi hiburan mereka sehari-hari.
Jangan heran juga jika orang-orang Cepitan Hukum ini menolak peletakkan batasan-batasan seperti disiplin akademis, teori, dan realitas. Khas gaya diskursus akademisi modern yang teliti dan bernalar.
Melihat orang-orang dari Cepitan Hukum saya jadi ingat Michael Foucault yang menghubungkan antara ilmu dan alasan. IImu akan mencari “best answer”. Namun, jawaban yang hadir dalam pandangan post modernisme akan menolak generalisasi. Kebenaran, lebih mengandalkan pada kemampuan fiksi persuasif, relativitas, lokal, plural, tak menentu, dan penafsiran.
Ah, Orang-orang Cepitan Hukum memang kelewat Posmo!

0 wicara:

 

ANDA PENGUNJUNG YANG KE

IKLAN

TRANSLATE