FISIP Untag Surabaya
“Cepitan Hukum”
Sebuah nama yang menunjuk pada area yang terletak
sekaligus terjepit persis di antara dua buah bangunan, yakni bangunan tempat usaha
foto kopi dan bangunan tempat Fakultas Hukum berkantor pada Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya.
Tidak terlalu istimewa amat tempat tersebut,
namun anehnya, area ini selalu membetot minat saya dan orang lain untuk selalu
bertandang ke situ. Ada mahasiswa, ada karyawan, ada dosen, bahkan ada pula
petinggi-petinggi kampus. Pendek kata, mulai dari tukang sapu hingga profesor
pernah berada di situ, entah sekadar lewat, entah sebentar, entah lama.
Cepitan
Hukum, demikian orang-orang
menyebutnya. Hanya ada sebuah meja terbuat dari beton dan beberapa kursi kayu
yang sudah menua, hampir ringsek termakan usia. Disusun sedemikian rupa, diletakkan
menempel mendekati dinding bangunan Fakultas Hukum. Di sebelahnya terdapat rute
kecil di mana para karyawan dan mahasiswa bisa melintas berlalu-lalang dari dan
menuju area parkir motor belakang bangunan fakultas.
Di tempat itu pula terdapat etalase untuk
mereka yang menginginkan alat tulis kantor maupun foto kopi, sekaligus bisa
mengkonsumsi minuman ringan sekedar pelepas dahaga, sesekali sambil menikmati
nasi jamur yang dijual secara konsinyasi oleh komunitas entrepeunurship dari mahasiswa
FISIP pada foto kopi tersebut.
Mengapa area ini begitu penting sehingga harus
susah payah ditulis dalam essai ini? Saya tak memiliki jawaban yang memuaskan untuk
itu. Hanya yang saya tahu, tempat itu telah menjadi sentra Partisan.
Ha?! Partisan???
Anda barangkali tak mempercayainya. Tapi itulah,
secara tidak sengaja dan di luar rencana Cepitan
Hukum ini telah malih rupa menjadi sebuah party, dalam makna yang seluas-luasnya.
Anda boleh memaknai Party di sini, sebagai pesta, karena di tempat itu orang-orang
terkadang merayakan hajatan baik ulang tahun, memperingati Weton Dino maupun sekadar syukuran kecil-kecilan atas nikmat dari
Tuhan. Semisal sehabis memperoleh honor kelebihan SKS lalu diwujudkan dalam
bentuk nraktir minum kopi disanding
jajanan pasar, polo pendhem dan polo gemandhul pada teman-teman dekat.
Anda juga boleh memaknai party sebagai hang out karena
di tempat itu pula banyak mahasiswa yang kantongnya tipis-tipis biasa nongkrong
menghabiskan waktu usai kuliah dibawah bimbingan sejenis dosen model behavioristic yang cukup meregang syaraf
mereka. Seringkali hampir setengah harian mereka nongkrong di sana sambil rasan-rasan dosen dan mata kuliah mereka,
diseling lagu nDangdut dari smartphone seorang sopir Kampus yang juga
bengong di situ. Saya pikir mendinglah
ketimbang mereka menjadi kaum Snobis lalu
dugem di tempat-tempat mahal, malah menyusahkan orang tua mereka.
Pemaknaan party
juga bisa anda lekatkan di sana sebagai brotherhood
sebab Cepitan Hukum ini telah menjadi
sarana menjalin persaudaraan yang terkadang melebihi persaudaraan yang
diikatkan oleh pertalian darah. Bagaimana tidak, sebab di tempat itu saya kerap
menyaksikan solidaritas yang luar biasa di antara sesama mereka. Pernah suatu
hari ada mahasiswa yang terancam tidak bisa lanjutkan kuliah karena tunggakan
SPP, namun teman dekat mereka dengan ikhlas membantu menyelesaikan persoalan
tersebut, kendati secara gotong royong alias iuran.
Bahkan istilah party di sana kadang-kadang berubah
ngeri dikit karena bisa dimaknai sebagai
Partai Politik, karena di tempat itu pula sering saya menjadi pendengar yang
baik, manakala mereka membincangkan urusan kekuasaan, mulai dari tingkat pusat kekuasaan
negara, kekuasaan propinsi, kekuasaan Kota, hingga kekuasaan di wilayah
lingkungan mereka sendiri, yakni kekuasaan Kampus.
“Siapa kira-kira yang cocok menjabat rektor
nanti?” Pertanyaan semacam ini berseliweran di antara mereka. Dan merekapun
dengan berbagai argumen masing-masing mengajukan tokoh panutan masing-masing
juga. Pewacanaan dari sisi usia, jenis kelamin, pangkat, gelar, suku, agama
juga status sosial ekonomi mereka gunakan untuk pembasisan gagasan-gagasan persuasif
mereka.
“Prof X saya kira lebih tepat yang menjabat rektor
nanti, sebab Prof X ini selain pintar, terkenal, punya jaringan luas, juga baik
sama orang kecil seperti kita ini. Bagaimana menurutmu?”
“Ah, masih belum cocok yang itu. Menurutku sih Prof
Y yang lebih pantas, karena beliau punya hubungan khusus dan kedekatan dengan
petinggi yayasan. Dan menurut wangsit Wahyu
Makutoromo yang aku peroleh, pasti beliau yang menjadi pejabatnya nanti. Jika
Prof Y berani taruhan aku!” demikianlah perbincangan politik kekuasaan biasa
mereka utarakan di sana. Bahkan masalah kenaikan gaji yang belum mereka anggap memuaskan,
karena pedoman harga BBM yang berstandard pasar internasional sementara upah
masih berstandard lokal, juga perbandingan UMR dalam hubungannya dengan periuk
nasi dapur mereka pun dibicarakan di tempat itu.
Tetapi bukan karena segala pemaknaan di atas
yang membuat saya mau menulis kisah dari tempat tersebut. Toh, bagi saya,
setiap tempat memiliki hikayatnya masing-masing. Saya merasa perlu menulis sejarah Cepitan Hukum ini lebih karena tempat yang bernama Cepitan Hukum itu sekarang telah
metamorphosis menjadi party, dalam
makna sebagai Diskursus.
Cepitan Hukum kini sudah terlanjur menjadi Poros Diskursus. Saya kira rapat resmi yang digelar
petinggi kampus sekalipun, juga seminar yang dihajatkan oleh panitia
pusat-pusat kajian, bahkan lokakarya manapun di kampus ini, masih belum ada
apa-apanya jika dibandingkan dengan Cepitan
Hukum dalam hal
keterbukaan berekspresi individu.
Agaknya Cepitan Hukum tanpa
melalui belajar wacana Postmodernisme telah menjawab faham itu, bahkan
menjalaninya menjadi pelaku-pelaku Postmodernisme. Sebuah faham yang berkembang
pesat (tapi sayang belum nyampe kampus ini) setelah modernisme terbukti sudah majal
betul. Gagal total mensejahterakan umat manusia.
Bagi Cepitan
Hukum tidak perlu
mendatangkan Lyotard dan Geldner untuk memutuskan secara total dari modernisme
yang tidak mengenakkan. Cepitan
Hukum tidak perlu
belajar pada Derrida, Foucault dan Baudrillard, kalau hanya untuk mengetahui
bahwa bentuk radikal dari kemodernanlah yang membuat mereka disengsarakan hidupnya
sebagai manusia. Sebab teriakkan David Graffin, tentang pentingnya koreksi aspek-aspek
dari moderinisme tidak kunjung nyampe
di telinga orang-orang sini.
Orang-orang Cepitan
Hukum tak punya
uang untuk membiayai tutor dalam wacana semacam itu. Toh mereka sudah mengerti
betul bagaimana menjalani hidup dengan takdir sebagai sang kurban. Kurban dari situasi
modernisme dengan segala ajaran tata sosial, metode-metode,
pembakuan-pembakuan, dan ukuran-ukuran serta parameter sepihak, juga monopoli
kebenaran yang dikontrol dari pusat-pusat kehidupan mereka selama ini.
Saya tahu, mereka ini sebenarnya ingin menghargai faktor
lain yang selama ini telah tergerus dan dihilangkan oleh rasionalisme,
strukturalisme dan sekularisme yang diciptakan sistem modern, yakni faktor
seperti tradisi, spiritualitas, kebhinekaan, dan kearifan setempat.
Maka lalu wajar jika orang-orang Cepitan Hukum lebih merasa bahagia dengan situasi pluralitas mereka,
cara berpikir mereka yang dihargai satu sama lain meski terkadang nyeleneh dan edan. Setiap orang di Cepitan
Hukum boleh berbicara dengan bebas sesuai pemikirannya. Cepitan Hukum sangat menolak bahkan
sinis pada arogansi teori, seperti ungkapan mereka saat sedang mangkel: “Ah, Teori !!”
Mereka juga tak suka dengan apa yang oleh akademisis sebut
sebagai Pandangan Dunia (world view),
metanarasi, totalitas, dan positivisme. Lumrah bila orang-orang Cepitan Hukum lebih cenderung urun
rembug sebagai sarana curah emosi, perasaan, intuisi, refleksi, spekulasi,
pengalaman personal, kebiasaan, metafisika, tradisi, kosmologi, magis, mitos, keagamaan,
dan kerap kali pengalaman mistik. Persis benar seperti yang pernah dikatakan
oleh Jean Baudrillard, yang tak pernah mereka kenal siapa itu. So, benda antik
semacam batu akik menjadi hiburan
mereka sehari-hari.
Jangan heran juga jika orang-orang Cepitan Hukum ini menolak peletakkan
batasan-batasan seperti disiplin akademis, teori, dan realitas. Khas gaya
diskursus akademisi modern yang teliti dan bernalar.
Melihat orang-orang dari Cepitan Hukum saya jadi ingat Michael
Foucault yang
menghubungkan antara ilmu dan alasan. IImu akan mencari “best answer”. Namun, jawaban yang hadir dalam pandangan post
modernisme akan menolak generalisasi. Kebenaran, lebih mengandalkan pada
kemampuan fiksi persuasif, relativitas, lokal, plural, tak menentu, dan
penafsiran.
Ah, Orang-orang Cepitan Hukum memang kelewat Posmo!

https://orcid.org/0000-0003-2892-5411
0 wicara:
Posting Komentar